Bolot Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Bolot Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bernama Juarmin alias Bolot, 40, berurusan dengan polisi karena mencabuli seorang bocah perempuan berinisial MLS, 8.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Korban mengaku kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Selasa (11/1).

Agus menuturkan kronologis kejadian itu berawal saat korban bersama orang tuanya sedang berkunjung ke rumah salah seorang keluarganya di Jalan Tengku Hasyim, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi.

Di sana, korban ternyata mendapat perlakuan tak terpuji dari pelaku. Kepada orang tuanya, korban mengaku bahwa kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku.

Atas pengakuan tersebut, keluarga korban lalu melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Tebing Tinggi.

Personel Sat Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (10/1).

"Pelaku langsung kami amankan dan bawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Agus.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan perbuatan pria yang sudah berumur 40 tahun itu dilakukannya pada Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News