Bolot Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Bolot Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Baca Juga: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan perbuatan pria yang sudah berumur 40 tahun itu dilakukannya pada Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News