Bolot Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Selasa, 11 Januari 2022 – 18:04 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Baca Juga: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan perbuatan pria yang sudah berumur 40 tahun itu dilakukannya pada Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri