Bolot Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Selasa, 11 Januari 2022 – 18:04 WIB
Baca Juga: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan perbuatan pria yang sudah berumur 40 tahun itu dilakukannya pada Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya