Bomber Gereja Katolik Santo Yosep Divonis 5 Tahun 2 Bulan Penjara

Bomber Gereja Katolik Santo Yosep Divonis 5 Tahun 2 Bulan Penjara
IAH, pelaku teror percobaan bom bunuh diri di Gereja Santo Yosep, Medan, Sumut. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com - MEDAN - Pelaku teror bom di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, Sumut, berinisial Ivan Armadi Hasugian (IAH), 18, divonis lima tahun dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sidang pelaku teror bom gereja di Medan ini berlangsung tertutup karena masih tergolong anak di bawah umur. Sehingga sidang digelar dengan sistem peradilan anak.

“Vonis yang digelar di PN Jakarta Timur pada hari Selasa, 4 Oktober 2016. Dengan vonis 5 tahun, dua bulan kurungan penjara,” sebut Rizal Sihombing selaku tim kuasa hukum IAH, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (9/10).

Rizal mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut terdakwa hukuman selama tujuh tahun penjara. “Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta,” sebut Rizal.

Selama persidangan di PN Jakarta Timur, IAH mendapatkan bantuan hukum dari Peradi Pusat di Jakarta. Sehingga upaya hukum untuk pembelaan dilakukan oleh Peradi Pusat. “Kita juga sudah mendaftarkan banding tersebut di PT Jakarta,” jelasnya.

Dia mengungkapkan saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan vonis itu dari PN Jakarta Timur.

Hal itu, membuat tim kuasa hukum IAH mengalami kesulitan untuk mempelajari hasil putusan tersebut untuk pertimbangan dan penilai pengacara membuat memori banding.

MEDAN - Pelaku teror bom di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, Sumut, berinisial Ivan Armadi Hasugian (IAH), 18, divonis lima tahun dua bulan penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News