Bomber Gereja Katolik Santo Yosep Divonis 5 Tahun 2 Bulan Penjara

Bomber Gereja Katolik Santo Yosep Divonis 5 Tahun 2 Bulan Penjara
IAH, pelaku teror percobaan bom bunuh diri di Gereja Santo Yosep, Medan, Sumut. Foto: sumutpos/jpg

Diberitakan sebelumnya, IAH melakukan aksi teror bom di Gereja Santo Yosep, Minggu pagi, 28 Agustus 2016, sekira pukul 08.00 WIB. Ia diketahui membawa ransel berisi bom rakitan.

Saat kejadian, diduga bom yang dibawa IAH gagal meledak. Tasnya hanya mengeluarkan percikan api. Karena itu, IAH pun mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pastor yang bernama Albert Pandingan.

Jemaat pun panik, beberapa berhamburan dan lainnya berupaya menghentikan perbuatan IAH. Beruntung bom tidak meledak dan IAH pun berhasil dilumpuhkan lalu diserahkan ke polisi. (gus/ila/ray/jpnn)

MEDAN - Pelaku teror bom di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, Sumut, berinisial Ivan Armadi Hasugian (IAH), 18, divonis lima tahun dua bulan penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News