Bonaran Bantah Keterangan Ary Muladi
Minggu, 21 Februari 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA—Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, siap menunjukkan bukti menepis tudingan Ary Muladi, terkait sogokan Rp 500 juta. Rencananya Bonaran, akan menunjukkan bukti-bukti itu kepada media pada Senin (22/2) besok, usai menjalani pemeriksaan di KPK. ‘’Itu tidak benar sama sekali. Mereka yang minta duit ke Anggodo,’’ ujar Bonaran, kepada JPNN, melalui telepon Minggu (21/2) Pendek kata, saat itu Ary mengaku diminta membuat pengakuan yang klop dengan pengakuan Anggodo. Adik buron KPK dalam kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo tersebut, mengaku menerima uang dari kakaknya untuk diberikan kepada Bibit dan Chandra melalui Ary.
Dikatakan, dirinya akan membeberkan semua sangkaan itu dengan membawa bukti-bukti. Ini juga akan dijelaskan bersama kliennya Anggodo. ‘’Besok ya, biar jelas,’’ ujarnya. Sementara itu terkait pemeriksaannya di KPK, besok Bonaran, tak merinci. Pria berkumis itu hanya menyebut, dirinya akan memenuhi panggilan itu, sebagai saksi bagi Anggodo.
Baca Juga:
Sebagai gambaran, Jumat (19/2) lalu Ary Muladi menyebut dirinya sempat ditawari Rp 500 juta oleh Anggodo Widjojo. Saat ditawari itu, syaratnya, Ary harus bertahan pada keterangan awal dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) di kepolisian perihal adanya aliran uang ke dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
Baca Juga:
JAKARTA—Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, siap menunjukkan bukti menepis tudingan Ary Muladi, terkait sogokan Rp 500 juta. Rencananya
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty