Bonek Langgar Aturan, Persebaya Pun Kena Denda Rp 300 Juta

Bonek Langgar Aturan, Persebaya Pun Kena Denda Rp 300 Juta
Bonek mendukung Persebaya Surabaya. Foto: Dika Kawengian/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI baru merilis hasil sidang yang sejatinya sudah selesai dilakukan pada 6 Juni lalu. Hasil sidang tersebut ternyata baru diumumkan pada 10 Juni, alias empat hari lebih lambat dari sidang yang telah dilakukan.

Di situs resmi PSSI, diumumkan ada sembilan putusan sanksi yang salah satunya diberikan kepada klub anggota Liga 1 2018, Persebaya Surabaya. Tim asal Kota Pahlawan tersebut tersebut terus-menerus dirugikan oleh pendukungnya sendiri karena tak menaati aturan.

Akibat menyalakan kembang api, tim berjuluk Green Force tersebut harus rela membayar sanksi denda Rp 300 juta. Kejadian itu dilakukan pada saat pertandingan Persebaya menjamu Persipura Jayapura 29 mei lalu di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).

“Jenis pelanggaran: penyalaan kembang api sebanyak lebih dari 5 (lima) kali dan telah terjadi pengulangan pelanggaran disiplin. Hukuman: sanksi denda Rp. 300.000.000," bunyi petikan putusan Komdis, Minggu (10/6).

Ini bukan kali pertama Persebaya terkena denda ratusan juta. Sebelumya, mereka mendapatkan sanksi karena ulah Bonek yang tak bertanggung jawab saat menjamu Arema FC 6 Mei lalu. Saat itu, denda yang diberikan jumlahnya juga sama. Tapi, ada tambahan kepada Panpel yang membuat Persebaya harus membayar denda total Rp 410 juta.(dkk/jpnn)


Komisi Disiplin PSSI memberikan sanksi kepada Persebaya berupa denda Rp 300 juta para pendukung menyalakan kembang api saat menjamu Persipura Jayapura 29 Mei


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News