Bongkar Jaringan Internasional TPPO, Bareskrim Bekuk 2 Tersangka

Para tersangka juga meminta sejumlah dana kepada calon korban untuk biaya perekrutan pekerja Rp 20 juta. Yang tidak bayar, maka upahnya dipotong untuk biaya perjalanan. Biaya dari korban ini yang menjadi keuntungan para tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, print out Kamboja tour new year.
Kemudian, surat perjalanan laksana paspor dua buah, tangkapan layar bukti transfer dua lembar, print out slip setoran tunai Bank BCA satu lembar, print out rekening korban Bank BCA empat lembar.
Akta pendirian PT Pena Bhakti Internasional satu bundel, dua unit laptop, buku rekening Bank BCA satu buah, ponsel tiga buah, cap stempel 27 unit.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pmberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun minimal tiga tahun penjara, denda Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta, dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional TPPO. Dua tersangka ditangkap, perannya cukup tinggi dalam kasus TPPO ini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri