Bongkar Kasus e-KTP, KPK Geledah 3 Rumah

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/10). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka S, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK.
S yang dimaksud adalah Sugiharto, pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Dalam kasus itu, Sugiharto yang diduga menyalahgunakan kewenangan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, tiga lokasi yang digeledah itu adalah dua rumah di Kota Wisata Cibubur dan satu rumah di Citayam, Bogor. "Rumah milik saksi, pihak swasta," ucapnya.
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan dari pukul 07.00 WIB sampai siang hari. "Ada dokumen yang disita baik elektronik dan selain elektronik," tandasnya.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun. Sedangkan pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu