Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Selamatkan Enam Orang Korban
Sabtu, 02 September 2017 – 09:19 WIB
"Mereka ini semuanya dari Jambi, akan kami pulangkan dalam waktu dekat."
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, 12, 17 Undang-undang Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada pasal 2 UU tentang Pidana Perdagangan Orang disebutkan para pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda Rp 600 juta.
Lutfi menuturkan, setiap kasus yang melibatkan anak, selalu menjadi atensi Polda Kepri. Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut, dengan harapan tak akan terulang kembali hal serupa. "Selalu jadi prioritas kami," ujarnya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Konon Rayyanza Sakit Gegara Syuting Sahur, Raffi Ahmad Bantah Eksploitasi Anak
- Dituding Mengeksploitasi Anak, Raffi Ahmad Bersikap Begini
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam