Bongkar Kecurangan CPNS, Guru Honorer Dipecat

Bongkar Kecurangan CPNS, Guru Honorer Dipecat
Bongkar Kecurangan CPNS, Guru Honorer Dipecat

jpnn.com - TANGSEL – Keberanian Zuliawati, 46, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedaung 2 Kecamatan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membongkar kecurangan penerimaan CPNS melalui jalur honor K2 patut diancungi jempol.

Namun, keberaniani tersebut berbuntut panjang karena guru honorer yang sudah mengabdi selama 12 tahun itu malah dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah tempat dia mengajar. Tidak terima dengan pemecatan itu, Zaliawati ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.  

”Saya datang ke kantor Polsek Pamulang sebatas konsultasi terkait pemecatan dirinya secara sepihak oleh pihak sekolah setelah membongkar dugaan kecurangan penerimaan CPNS melalui jalur K2. Saya merasa dizhalimi,” jelas Zuliawati kepada wartawan, kemarin.

Zuliawati sendiri mengaku tidak mengetahui secara persis alasan pihak sekolah melakukan pemecatan dirinya secara sepihak. Hanya dirinya menengarai, kasus pemecatannya berkaitan dengan temuan soal adanya indikasi tiga guru honorer di sekolah tersebut yang tidak memenuhi persyaratan, namun dinyatakan lolos menjadi PNS jadi jalur honorer K2 beberapa waktu lalu.

”Saya tidak tahu alasan pastinya. Tiba-tiba tertanggal 1 Juli saya dinyatakan dipecat dengan selembar surat yang ditandatangani kepala sekolah,” ujarnya.

Ditambahkan guru bertatus honorer ini, temuan soal adanya guru honorer yang diindikasikan tidak memenuhi syarat untul lolos PNS itu sudah dilaporkannya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kota Tangsel. Selanjunya ke Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel dan juga Dinas Pendidikan setempat.

Hanya saja terangnya, laporan itu harusnya jangan dikait-kaitkan dengan pengabdiannya sebagai guru honorer yang sudah bekerja sejak tahun 2002.

Menyikapi hal tersebut, Kepala SD 2 Pamulang Sujiati mengatakan, pemecatan itu tidak ada kaitannya dengan yang dituduhkan oleh Zuliawati. Pemecatan itu murni karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai guru honorer.

TANGSEL – Keberanian Zuliawati, 46, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedaung 2 Kecamatan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membongkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News