Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:00 WIB

Kepala Polres Batang AKBP Nur Cahyo (kedua dari kiri) bersama Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan (kanan) pada kegiatan konpers pengungkapan kasus narkoba, di Batang, belum lama ini. (ANTARA/Kutnadi)
Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
Tersangka berinisial HQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," katanya. (antara/jpnn)
Polres Batang membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan atau sindikat lembaga pemasyarakatan (lapas).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional