Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang

jpnn.com - KABUPATEN BANDUNG - Polisi membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tambang emas ilegal itu diketahui telah beroperasi selama 14 tahun.
Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh orang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas 400,3 gram, uang tunai Rp 143 juta, serta peralatan tambang.
“Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh orang terkait tindak pidana pertambangan ini, yang mana tiga sebagai bandar, kemudian empat sebagai penambang,” kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono di Kabupaten Bandung, Senin (20/1).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga pada aktivitas yang dilakukan para penambang tersebut.
Aldi mengungkapkan bahwa tambang ini dilakukan tanpa izin, dengan modus mengambil tanah di kawasan hutan yang mengandung sedimen emas untuk kemudian diolah menggunakan bahan kimia.
“Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp 200 juta per hari atau sekitar Rp 72 miliar per tahun,” ujar dia.
Aldi menyatakan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.
Polisi membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan