Boni Hargens Tolak Berdamai dengan Ruhut

"Hari ini berita acara atas laporan kita, nanti akan digelar perkara untuk meningkatkan penyidikan apakah menetapkan tersangka atau tidak," kata Dion mendampingi Boni.
Menurutnya, nanti penyidik akan memanggil ahli bahasa. Dia yakin, bukti terjadinya tindak pidana sangat kuat dalam kasus ini. "Kami yakin dan segera mungkin untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui Boni melaporkan Ruhut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat 6 Desember 2013 lalu.
Laporan itu tertuang dalam LP/4359/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Desember 2013. Ruhut dilaporkan dan dianggap melanggar pasal 16 juncto pasal 4 huruf d angka 2 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Univeritas Indonesia, Boni Hargens merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/12) siang, terkait laporannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan