Yakin UU ASN Akhiri Politisasi Birokrasi

jpnn.com - JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang alot dan panjang akhirnya tuntas. RUU yang ditunggu-tunggu PNS ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/12).
"Dalam Rapat Panja RUU ASN tadi malam, seluruh faksi menyetujui draft RUU ASN-nya dan akan dibawa ke pembahasan tingkat dua," kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (17/12).
Politisi PAN ini mengaku lega karena RUU tersebut akhirnya bisa disahkan DPR RI. Dia berharap, rencana pengesahan RUU ASN bisa terlaksana.
"Insya Allah dalam pembahasan tingkat dua RUU ASN bisa disahkan. Kami optimis UU ASN akan menjadi salah satu pilar untuk menghalangi politisasi birokrasi," tegasnya.
Ditambahkan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo, ada dua pokok utama dalam RUU ASN. Yaitu soal pembentukan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan batas usia pensiun (BUP).
"Semua tim sudah sepakat soal KASN dan BUP. Awalnya dua pokok pembahasan itu yang awalnya menjadi tarik menarik di masing-masing instansi," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang alot dan panjang akhirnya tuntas. RUU yang ditunggu-tunggu PNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung