Bos Besar Tambang Minyak Ilegal Ditangkap, Oh Aipda DR

Bos Besar Tambang Minyak Ilegal Ditangkap, Oh Aipda DR
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Polisi menangkap Kujang alias Ujang (51), pelaku sekaligus pemodal aksi penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Pelaku ditangkap di tempat pelarian dan persembunyiannya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Beberapa waktu lalu sumur tambang minyak ilegal meledak dan sampai saat ini api masih membakar lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan Kujang ditangkap setelah polisi mendapatkan keterangan dari pelaku lainnya, yakni oknum anggota polisi berpangkat Aipda DR yang berdinas di Polres Batanghari yang ditangkap tim pascaledakan sumur minyak ilegal yang mereka buat untuk mendapatkan minyak mentah.

"Setelah kami lacak keberadaannya, pelaku Kujang kami tangkap di wilayah Kabupaten Tanjabtim," kata Sigit di Jambi, Rabu.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku Kujang adalah sebagai pemodal sekaligus otak dari aktivitas illegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, yang meledak dan terbakar hingga menghanguskan dua hektare lahan dan hutan sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka Kujang alias Ujang berhubungan dengan DR, oknum anggota Polres Batanghari yang sudah lebih dulu ditangkap terkait kasus ini.

Keduanya merupakan pemodal aktivitas tambang minyak ilegal di Desa Bungku yang terbakar beberapa waktu lalu.

Polisi menangkap pemodal penambangan minyak ilegal di Batanghari, Jambi, yang beberapa waktu lalu terbakar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News