Bos BGD Segera Disidang, Anggota DPRD Penerima Suap Diperpanjang Penahanannya
jpnn.com - JAKARTA -- KPK melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka suap pemulusan pembentukan Bank Daerah Banten Ricky Tampinongkol. Direktur Utama PT Banten Global Development itu akan segera disidang setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka atas nama RT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/1).
Dia menjelaskan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, maka berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang. Rencananya, Ricky akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
Sementara berkas dua tersangka penerima suap, anggota DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satria Santosa belum akan dilimpahkan. Malahan, KPK memperpanjang lagi masa tahanan dua politikus tersebut.
"Dilakukan perpanjangan tahanan oleh 30 hari ke depan, dari tanggal 31 Januari sampai dengan 29 Februari 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (28/1). (boy/jpnn)
JAKARTA -- KPK melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka suap pemulusan pembentukan Bank Daerah Banten Ricky Tampinongkol. Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS