Bos Cabul Berpeluang Mati di Dalam Penjara

Bos Cabul Berpeluang Mati di Dalam Penjara
Sony Sandra usai mengikuti sidang di PN Kabupaten Kediri, 9 Mei 2016. Foto: RADAR KEDIRI

Hal yang masuk dalam unsur membujuk antara lain adalah setiap akan melakukan persetubuhan dengan korbannya, yaitu CA dan AP, Sony selalu memberikan pil antihamil hingga korban pusing-pusing. Gigi korban juga gemeretak dan wajahnya memerah. 

Bukan hanya itu, setiap akan melakukan persetubuhan, Sony selalu mengiming-imingi bakal memenuhi semua kebutuhan korban. ”Unsur membujuk telah terpenuhi,” ujar Komang.

Unsur melakukan persetubuhan dengan anak-anak di bawah umur juga diketahui karena CA saat persetubuhan itu berlangsung masih berumur 15 tahun dan AP 12 tahun. 

Selain kesaksian dua korban yang dihadirkan JPU, hakim mendapat keterangan dari petugas Hotel Bukit Daun yang menyaksikan Sony kerap menyewa kamar pada hari yang sama dengan pengakuan korban.

Selain itu, catatan pelat nomor sedan Toyota Vios warna perak yang dimiliki petugas keamanan identik dengan kendaraan Sony saat menginap di Hotel Bukit Daun bersama para korbannya. Meski dilakukan atas kemauan korban dan diikuti pembayaran uang, tindak persetubuhan dengan anak di bawah umur tak bisa ditoleransi UU.

Komang juga menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman bagi Sony adalah perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

Selain itu, Sony tidak menyesali perbuatannya. ”Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata dia.

Setelah mendengarkan putusan hakim, terdakwa dan jaksa memutuskan untuk pikir-pikir. Terlihat Sony masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Kemudian, dengan dijaga barikade pengawal kejaksaan dan kepolisian, Sony kembali ke ruang tahanan pengadilan. 

KEDIRI – Pengusaha cabul Sony Sandra, 60, bakal merasakan hidup di dalam penjara hingga pikun, bahkan mungkin sampai napas terakhir. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News