Bos Grab Terpaksa PHK 360 Karyawan

Bos Grab Terpaksa PHK 360 Karyawan
Ilustrasi Grab. Foto: ANTARA/Grab Indonesia

"Kami telah dapat menyelamatkan banyak pekerjaan melalui pemindahan ini dan membantu membatasi ruang lingkup pengurangan pekerja hingga di bawah 5 persen. Saya memastikan tidak akan ada lagi PHK pada tahun ini, dengan menjalankan rencana terbaru," imbuh Tan.

Dia mengaku akan memberikan dukungan finansial, profesional, medis, dan emosional karyawan terdampak.

Antara lain, pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja atau berdasarkan peraturan yang berlaku, yang akan dipilih jumlah yang lebih besar.

Kemudian, pembayaran tambahan yang telah ditingkatkan setara dengan 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon.

Lalu, waiver of annual cliffs untuk memberikan ekuitas dengan tujuan agar lebih banyak karyawan yang pergi sebagai pemegang saham.

Tan melanjutkan pertanggungan asuransi kesehatan juga akan diberikan hingga akhir tahun atau pemberian dana tunai yang setara, sehingga karyawan terdampak bisa mendapatkan ketenangan pikiran dalam melalui masa yang tidak pasti ini.

Bagi karyawan terdampak perempuan yang sedang hamil dapat mengonversi cuti tahunan yang belum digunakan menjadi uang.

Sementara, mereka yang belum menggunakan cuti tahunan bisa mengkonversi cuti dengan uang atau kredit GrabFlex yang belum digunakan.

CEO dan Co-Founder Grab Anthony Tan terpaksa melakukan PHK akibat dampak ekonomi pandemo covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News