Bos Indoguna Kena 27 Bulan Penjara

Dianggap Berjasa Atasi Kelangkaan Daging Sapi

Bos Indoguna Kena 27 Bulan Penjara
Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Sedangkan penasihat hukum Maria, Denny Kailimang menilai vonis atas kliennya itu terlalu berat. Denny mengatakan, mengacu pada fakta bawa Maria korban penipuan oleh Fathanah dan Elda maka tak semestinya majelis menyimpulkan uang Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk menyogok Luthfi.

Denny menegaskan,  dalam proses persidangan juga tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang Rp 1,3 miliar itu sebagai suap. "Ahmad Fathanah juga membantah uang itu untuk Luthfi. Tapi itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis," pungkasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun dan tiga bulan kepada Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News