Bos Indoguna Kena 27 Bulan Penjara
Dianggap Berjasa Atasi Kelangkaan Daging Sapi
Selasa, 13 Mei 2014 – 15:21 WIB
Sedangkan penasihat hukum Maria, Denny Kailimang menilai vonis atas kliennya itu terlalu berat. Denny mengatakan, mengacu pada fakta bawa Maria korban penipuan oleh Fathanah dan Elda maka tak semestinya majelis menyimpulkan uang Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk menyogok Luthfi.
Baca Juga:
Denny menegaskan, dalam proses persidangan juga tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang Rp 1,3 miliar itu sebagai suap. "Ahmad Fathanah juga membantah uang itu untuk Luthfi. Tapi itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis," pungkasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun dan tiga bulan kepada Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah