Bos KPK Ini Apresiasi Penundaan Revisi UU 30/2002

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Menurutnya, langkah itu memang yang terbaik untuk sekarang.
"Karena apapun RUU versi DPR ini memang terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan KPK," ujar Indriyanto, Rabu (14/10).
Indriyanto mengatakan, undang-undang KPK yang ada sekarang sebenarnya sudah sangat bagus. Pasalnya, isi undang-undang tersebut memberi berbagai keistimewaan yang memang diperlukan KPK sebagai lembaga pemicu.
Karenanya, pakar hukum pidana ini berharap ke depan rencana revisi UU KPK dibatalkan. Jika terus dilakukan, pemerintah dan DPR sama saja mengingkari komitmen pemberantasan korupsi.
"Kalau dipaksakan juga, yang mungkin dimasukan adalah perlunya dewan pengawas yang berada diluar struktur kelembagaan," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI