Bos KPK Janji Usut Semua yang Terlibat, Bertahap

Bos KPK Janji Usut Semua yang Terlibat, Bertahap
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Mungkin nanti di penyidikan mereka (Irvanto dan Made Oka) bisa lebih terbuka (soal distribusi uang untuk Setnov, Red)," imbuh dia.

Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan penetapan tersangka keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

Dalam fakta persidangan, keduanya diduga berperan sebagai penampung aliran fee e-KTP untuk Setnov senilai total USD 7,3 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera (peserta lelang e-KTP 2011-2012) diduga bersama-sama Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Anang Sugiana Sudihardjo turut serta dalam kongkalikong korupsi e-KTP.

Begitu pula dengan Made Oka. Karena itu, keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam fakta persidangan, Irvanto diduga sebagai perwakilan Setnov dalam penerimaan fee e-KTP sebesar USD 3,5 juta dari bos PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. Pendistribusian uang dilakukan rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012.

Sedangkan, Made Oka diduga sebagai penampung fee lainnya sebesar USD 3,8 juta dari rekanan e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem. Uang itu dititipkan sementara di perusahaan Made Oka di Singapura. Yakni OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy.

Semua pendistribusian uang fee e-KTP untuk Setnov dan anggota DPR periode 2009-2014 itu bakal kembali didalami dalam penyidikan tersebut.

KPK didesak untuk segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi berjemaah proyek e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News