Bos Peretas Kartu Debit Masih Bebas, Modus Operandi Cukup Canggih
Sabtu, 10 Juni 2023 – 09:55 WIB
Tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 46 Ayat 2 juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)
Begini cara kerja sindikat peretas kartu debit untuk menguras duit nasabah. Bisa belajar secara autodidak tutorial dari dunia maya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jangan Panik Saat Kartu Debit BRI Raib Dalam Dompet, Begini Cara Mudah Mengamankannya
- Diyakini Bakal Dongkrak Transaksi, BTN Luncurkan Kartu Debit Visa Contactless
- Jangan Panik saat Lupa PIN Kartu Debit, Ada Fitur Reissue di BRImo
- Dunia Hari Ini: Australia Umumkan Nama 'Hacker' Asal Rusia yang Lakukan Serangan
- Serang Prabowo, Anies Blak-blakan Sebut Kemenhan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker
- Prabowo Sebut Anies Terlalu Teoritis Saat Bahas Isu Siber