Bos Saracen Hanya Divonis 10 Bulan, Ini Reaksi Jaksa Agung

Bos Saracen Hanya Divonis 10 Bulan, Ini Reaksi Jaksa Agung
Pentilan kelompok Saracen Jasriadi (berompi) yang menjadi terdakwa pelanggaran UU ITE saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru, Riau, Senin (26/3). Foto: Virda Alisya/JawaPos.com

Lima pelaku dari situs Saracen telah menjalani sidang vonis dengan putusan hukuman penjara yang berbeda.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News