Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
Minggu, 19 Mei 2013 – 01:35 WIB

Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Pertama, larangan melakukan kerja sama baik eksternal maupun internal yang hanya menguntungkan diri sendiri dan meninggalkan kerugian buat negara," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (18/5).
Selain itu sambung Boy, anggota kepolisian tidak boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di lingkungan kepolisian Republik Indonesia.
Anggota kepolisian menurut Boy, tidak boleh menjadi pemegang saham dan pemodal di suatu tempat usaha yang berada dilingkup tugasnya.
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif