Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
Minggu, 19 Mei 2013 – 01:35 WIB

Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
"Misalnya saya disini dan ada suatu proyek pengadaan barang dan jasa maka ada perusahaan saya dan saya menjadi pemegang saham, itu tidak boleh, dilarang. Itu yang tertuang dalam PP," ucap dia.
Boy menerangkan, tidak masalah kalau keluarga Aiptu Labora Sitorus memiliki usaha. Namun dalam kasus polisi pemilik uang Rp 1,5 Triliun di dalam rekeningnya tersebut terdapat kerugian negara. "Dia juga menjadi perantara atau calo dan pemegang saham," terang Boy.
Anggota Polres Raja Ampat tersebut menurut Boy, diduga melakukan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan masalah tindak pidana di bidang kehutanan. Ia mengaku menghormati jika Labora merasa tidak bersalah. "Kita menghormati asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan