Boyamin Gojek
Oleh: Dahlan Iskan
Pada 2004 Boyamin pernah mempraperadilankan jaksa di Sukoharjo, Jawa Tengah. Gugatan preperadilannya soal korupsi pengadaan sepeda motor di DPRD Sukoharjo. Perkara itu macet di tengah jalan.
Di praperadilan itu Boyamin menang. Pengadilan memerintahkan kejaksaan melanjutkan perkara itu.
Lalu di Boyolali. Tahun 2014. Korupsi di DPRD di sana tidak berlanjut. Sudah lima tahun.
Boyamin gugat praperadilan kejaksaan. Menang. Perkara dilanjutkan. Mereka masuk penjara.
Boyamin juga mem-praperadilankan jaksa soal Bank Century. Yakni ketika perkara itu berhenti sampai di pejabat Bank Indonesia. Tidak sampai ke Boediono –yang kemudian menjadi wapres itu.
Boyamin juga ajukan gugatan soal SP3 Syamsul Nursalim. Lalu soal Ketua KPK Firli Bahuri.
Boyamin tinggal di BSD, jauh dari Jakarta. Tiap hari dia ke kantor naik KRL. Lalu sambung Gojek atau Grab.
Kalau ke pengadilan pun Boyamin pakai sepeda motor Gojek. Dia tidak tahan dengan kemacetan Jakarta.
Boyamin tidak mempraperadilankan PT RBT, PT Timah, atau perusahaan-perusahaan lain yang terkait perkara ini. Yang digugat adalah penegak hukum.
- Lewat Program Swadaya, Mitra Driver Gojek Buktikan Anak Muda Bisa Miliki Rumah Impian
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- Abdullah Listrik
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Tembus Kerupuk
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?