Boyamin MAKI Setorkan SGD 100 Ribu ke KPK, Konon Begini Asal-Usulnya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10).
Kedatangan Boyamin di lembaga antirasuah itu untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Boyamin, dirinya menerima uang itu tak lama setelah melaporkan kasus Djoko S Tjandra ke KPK. Praktisi hukum itu mengaku menerima uang tersebut melalui temannya.
"Dia membawa amanah dan juga tidak bisa menolak," ujar Boyamin di KPK. "Saya juga tidak bisa menolak," sambungnya.
Boyamin pun menyerahkan uang itu ke KPK dan melaporkannya sebagai gratifikasi. Sebab, uang tersebut bukan dari pekerjaannya sebagai pengacara.
Menurut Boyamin, uang tersebut tidak bisa dikembalikan kepada temannya. Oleh karena itu dia memutuskan menyerahkannya ke KPK.
"Saya berharap KPK menerima karena toh itu tinggal menyalurkan kepada negara,” katanya.
Pengacara mantan ketua KPK Antasari Azhar itu memastikan uang tersebut bukan dari para tersangka yang terlibat kasus Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Koruosi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance