Boyamin: Siti Aisyah Bebas Setelah Jokowi Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bebasnya Siti Aisyah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat.
"Sepertinya Jokowi bergerak membebaskan Siti Aisyah setelah digugat," kata Boyamin menanggapi pembebasan Aisyah.
BACA JUGA: Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
MAKI pada 2017 lalu menggugat Presiden Jokowi. Gugatan wanprestasi tersebut diajukan dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Boyamin kala itu menyatakan gugatan dilayangkan karena Presiden Jokowi karena tidak cukup memberi perlindungan untuk warga Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Malaysia.
BACA JUGA : Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan
Kim Jong-nam dibunuh menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Boyamin menuturkan, jika saja tidak digugat, kemungkinan Presiden Jokowi tidak bergerak.
Siti Aisyah sempat disebut terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
- Kunjungi Pasar Buah Berastagi, Presiden Jokowi Belanja Jeruk, Mangga hingga Kentang
- Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa
- Jokowi Sebut Bantuan Beras Cuma Ada di Indonesia
- Jokowi tak Tahu Seblak, Tanya Jenis hingga Harga Seporsinya
- Pesan untuk Sukarelawan Pendukung Jokowi, Butet Kartaredjasa: Stop Cari Muka!
- Jokowi Mengaku Nyaman Pakai Dasi Kuning, Hasto PDIP Merespons Begini, Singgung Urusan Hati