Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Setelah sekitar dua tahun menjalani proses hukum, Siti Aisyah akhirnya terbebas dari tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, setelah jaksa penuntut umum mencabut dakwaan, Senin (11/3).
"Dia (Aisyah) bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin usai membacakan putusan.
Untuk diketahui, Kim Jong Nam adalah saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un. Dia tewas diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Tidak lama kemudian aparat Malaysia menangkap Siti Aisyah dan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Pengadilan Banding Malaysia Kabulkan Permintaan Siti Aisyah
Keputusan jaksa mencabut semua dakwaan ini cukup mengejutkan. Pasalnya, persidangan masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya Siti Aisyah bebas. Dia hanya memastikan perempuan kelahiran Serang, Banten itu telah bebas untuk meninggalkan Malaysia.
Seperti dilansir Channel News Asia, setelah persidangan Aisyah meninggalkan gedung pengadilan menumpang mobil Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
BACA JUGA: Tangis Siti Aisyah di Lokasi Pembunuhan Kim Jong-nam
Setelah dua tahun menjalani proses hukum, Siti Aisyah akhirnya bebas. Pengadilan Malaysia mencabut dakwaan terhadap warga negara Indonesia itu
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia Kunjungi Perum Bulog