Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
Senin, 11 Maret 2019 – 13:43 WIB

Paspor atas nama Siti Aisyah yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Aisyah kini ditahan Polisi Diraja Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan atas Kim Jong-nam. Foto: JawaPos.Com/istimewa
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana pun menyambut gembira putusan itu."Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," ucap dia.
Hal senada disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal. "Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, jaksa penuntut umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah," kata Iqbal. (jpc)
Setelah dua tahun menjalani proses hukum, Siti Aisyah akhirnya bebas. Pengadilan Malaysia mencabut dakwaan terhadap warga negara Indonesia itu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia Kunjungi Perum Bulog