Menlu Retno: Siti Aisyah Telah Dibebaskan

Menlu Retno: Siti Aisyah Telah Dibebaskan
Menlu Retno Marsudi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengaku sudah menerima kabar pembebasan Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3).

"Jadi, pada pagi hari ini kami menerima kabar dari Kuala Lumpur bahwa WNI atas nama Siti Aisyah telah diputuskan dibebaskan," kata Retno di gedung parlemen, Jakarta, Senin (11/3).

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Senin (11/3), jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti. Perkara ini mulai disidangkan sejak 1 Maret 2017.

Retno mengatakan bahwa ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah dilalui dalam upaya melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah.

"Jadi, kami sudah bekerja cukup lama, kita (Indonesia) ada pengacara yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuala Lumpur. Pada hari ini sebagaimana saya sampaikan tadi Siti Aisyah dinyatakan dibebaskan," ungkap Retno.

Menurut Retno, Siti Aisyah saat ini tengah berada bersama tim pemerintah di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur. "Kami sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan ke Jakarta," katanya. (boy/jpnn)


Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengaku sudah menerima kabar pembebasan Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News