BP Batam Pastikan Era Percaloan Tanah Telah Usai

BP Batam Pastikan Era Percaloan Tanah Telah Usai
Pengurusan izin lahan di Batam sudah lebih mudah dan terhindar dari percaloan. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menaikkan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada 18 Oktober mendatang. Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, BP Batam akan memberlakukan lagi perizinan alokasi lahan dan perpanjangan UWTO. 

Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan kenaikan UWTO berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148  Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut, maka BP Batam sudah memiliki patokan untuk menentukan tarif baru sehingga masyarakat bisa meminta alokasi lahan lagi.

"Betul. Untuk alokasi baru, BP Batam akan lakukan melalui mekanisme lelang elektronik. Ini juga menjamin azas keterbukaan dan tata kelola yang baik," ujar Budianto seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (9/10).

Tarif UWTO baru tidak lagi dihitung berdasarkan tarif per wilayah, namun berdasarkan tarif batas atas dan bawah. Contohnya tarif UWTO lama untuk permukiman tertinggi adalah di Nagoya dengan nilai Rp 51 ribu per meter, maka sekarang tarif UWTO untuk permukiman paling rendah adalah Rp 17.600 per meter dan termahal adalah Rp 3.416.000 per meter.

Eko mengatakan pengenaan tarif batas atas yang fantastis itu disebabkan karena ada laporan berdasarkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah tempat mencapai nilai Rp 10 juta. 

"Dan bahkan berdasarkan laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), nilai transaksi per wilayah ada yang mencapai Rp 13 juta," ungkapnya.

Namun, Eko belum bisa menjelaskan berapa tarif masing-masing perwilayah karena BP Batam masih menyusun kebijakan baru terkait tarif baru ini.

"Tunggu saja. Kami tidak bisa menyusun kebijakan secara sembrono. Makanya nanti akan keluar dalam bentuk Peraturan Kepala BP Batam," katanya.

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menaikkan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada 18 Oktober mendatang. Dengan adanya kenaikan tarif tersebut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News