BP Ditangkap Setelah Mengambil Paket 1 Kg Ganja, Pengakuannya Cukup Mengejutkan
Kamis, 10 Desember 2020 – 14:27 WIB
BP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi penanganan lanjutannya ada di Polresta Mataram. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram," jelas Yogi.(antara/jpnn)
BP juga bukan kali ini saja memesan paket ganja kering dari Sumatera, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
- BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja
- Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB
- Brimob Masih Bersiaga di Bypass BIL-Mandalika Lokasi Bentrokan Warga
- Lagi Cooling System Pemilu, Ditresnarkoba Polda Riau Ingatkan Pelajar Soal Bahaya Narkoba