BP Migas Dinilai Hanya Gerogoti Aset Negara
Selasa, 13 November 2012 – 21:41 WIB
Ditambahkannya, UU Migas dalam sejumlah pasalnya mengarahkan penguasaan kekayaan migas nasional oleh perusahaan asing dan swasta. Sebab, terdapat pasal di UU Migas yang menyatakan Kuasa Pertambangan oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing/swasta.
"Sementara implementasi kepemilikan atas sumberdaya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca," tegasnya.
Bahkan Kurtubi menuding dengan kehadiran BP Migas maka tata kelola migas Indonesia menjadi yang paling buruk di kawasan Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan anjloknya produksi, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas meningkat 10 kali lipat, serta merugikan negara dan melanggar Konstitusi.
Hal yang sama diungkap pengamat pertambangan, Marwan Batubara. Menurut Marwan, UU Migas pada dasarnya melegalkan penguasaan kekayaan migas melalui desain BP Migas yang tanpa komisaris.
JAKARTA - Pengamat perminyakan Kurtubi menilai keberadaan BP Migas selama ini justru telah menggerogoti kedaulatan negara. Sebab, BP Migas mewakili
BERITA TERKAIT
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital