BP Tapera Luncurkan KIK Pasar Uang, Dukung Pembiayaan Perumahan bagi MBR

BP Tapera Luncurkan KIK Pasar Uang, Dukung Pembiayaan Perumahan bagi MBR
BP Tapera meluncurkan KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara daring, Selasa (26/10). Foto: Kementerian PUPR

"BP Tapera telah menunjukan tujuh Manajer Investasi terbaik untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

Adi menambahkan keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan bank kustodian.

"Seluruh arahan investasi dalam menyusun KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu," ungkap Adi.

Pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahun berikutnya.

Selain itu, KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari dan pemupukan.

Kemudian KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap dana pemupukan.

Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah Rp 690 miliar dan dibagikan secara merata kepada tujuh Manajer Investasi.

Total dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berkisar Rp 3,6 triliun atau sekitar 39,2 persen dari total keseluruhan Dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Bapertarum. (mcr18/jpnn)

BP Tapera menyiapkan langkah strategis mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara berkelanjutan.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News