BP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonprosedural untuk Penempatan Australia, Polandia dan Serbia

BP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonprosedural untuk Penempatan Australia, Polandia dan Serbia
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi bersama Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Dayan Victor Imanuel Blegur, Kepala Biro Hukum dan Humas Hadi Wahyuningrum, dan perwakilan dari BP3MI DKI Jakarta Nur Bintang menggelar konferensi pers di Kantor BP2MI, Kamis (9/3) terkait penyelamatan CPMI nonprosedural. Foto: Humas BP2MI

“Saat ini, tim telah menyelamatkan para PMI dan membawanya ke shelter kantor BP3MI Jakarta, serta telah melaporkan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah ditemukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rinardi.

Salah satu korban, mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 45 juta dan menunggu selama 1 tahun 7 bulan untuk diberangkatkan ke Australia.

Bahkan ada pula yang mengaku telah membayar biaya penempatan hingga 80 juta kepada penyalur.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, para CPMI yang diselamatkan ini akan dipulangkan ke daerah asalnya oleh BP2MI,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Hadi Wahyuningrum, yang turut mendampingi bersama Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Dayan Victor Imanuel Blegur serta perwakilan dari BP3MI DKI Jakarta Nur Bintang.(fri/jpnn)

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News