BP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonprosedural untuk Penempatan Australia, Polandia dan Serbia

BP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonprosedural untuk Penempatan Australia, Polandia dan Serbia
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi bersama Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Dayan Victor Imanuel Blegur, Kepala Biro Hukum dan Humas Hadi Wahyuningrum, dan perwakilan dari BP3MI DKI Jakarta Nur Bintang menggelar konferensi pers di Kantor BP2MI, Kamis (9/3) terkait penyelamatan CPMI nonprosedural. Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.

Kali ini, 14 CPMI yang diselamatkan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengatakan pencegahan ini bermula dari laporan masyarakat ke BP2MI terkait adanya lokasi yang diduga menjadi tempat untuk menampung para CPMI di sebuah perumahan di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Laporan ini ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Pencegahan Penempatan Nonprosedural PMI dengan melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi. Kemudian tim melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tersebut pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 12.40 WIB,” ujar Rinardi di hadapan awak media di kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Rinardi melanjutkan Sidak tersebut didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 14 orang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Menurut pengakuan CPMI, mereka direkrut, ditampung dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia dan Australia untuk bekerja di perkebunan, serta ke Negara Serbia yang bekerja di pabrik fiberglass.

“Ke-14 orang tersebut akan diberangkatkan oleh seseorang berinisial BE, yang mengaku memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri berinisial AIB. Namun, setelah ditelusuri diketahui perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” ujar Rinardi.

Pada saat sidak, lanjut Rinardi, tim menemukan sejumlah dokumen, seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, Curriculum Vitae, dan buku rekening, yang diduga akan digunakan oleh terduga pelaku penempatan sebagai syarat pengurusan dokumen penempatan kerja ke luar negeri.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News