BP2MI Usulkan Kenaikan Gaji untuk Pekerja Migran Indonesia di Singapura dan Hong Kong

BP2MI Usulkan Kenaikan Gaji untuk Pekerja Migran Indonesia di Singapura dan Hong Kong
Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers usulan kenaikan gaji pekerja migran Indonesia, Kamis (6/7/2023). Foto: ANTARA/HO-BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengusulkan kenaikan gaji atau upah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Singapura dan Hong Kong.

Benny mengatakan usulan kenjai bagi pekerja migran Indonesia di Singapura dan Hong Kong merupakan yang pertama kalinya dalam enam tahun terakhir.

“Kami akan mengusulkan untuk kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia,” kata Benny Kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (6/7).

Menurut Benny, saat ini gaji PMI rata-rata sebesar 550 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp 6 juta. Besaran upah tersebut sudah berjalan selama enam tahun terakhir.

“Dalam pelaksanaan pekerja asing di Singapura, pemerintah di sana tidak mengatur besarnya upah untuk pekerja asing sektor domestik. Selama enam tahun terakhir ini gaji upah pekerja asing 550 dolar Singapura baik yang mempunyai pengalaman atau tidak,” ujar Benny.

Oleh karena itu BP2MI mengusulkan kenaikan gaji pekerja migran dalam dua skema yakni 550-750 dolar Singapura bagi pekerja yang belum punya pengalaman dan 550-900 dolar Singapura untuk yang sudah berpengalaman.

Sementara untuk PMI yang ada di Hong Kong, BP2MI mengusulkan besaran upah minimal sebesar 4.730 dolar HK atau sekitar Rp 9 jutaan bagi PMI yang belum memiliki pengalaman, ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

Bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar 5.500 dolar HK (Rp10 jutaan) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengusulkan kenaikan gaji atau upah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Singapura dan Hong Kong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News