BPHN Kemenkumham Pantau Pelaksanaan Bantuan Hukum di Banten

BPHN Kemenkumham Pantau Pelaksanaan Bantuan Hukum di Banten
Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham di Provinsi Banten, 25-27 Juli 2017. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, SERANG - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Provinsi Banten, 25-27 Juli 2017. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) BPHN.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Ajub Suratman mengatakan, kegiatan tesebut dalam rangka menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945.  “Kami menyambut baik pelaksanaan Monev Bankum di wilayah Banten,” ujarnya, Sabtu (29/7).

Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten Sri Kurniati Pane mengatakan, kegiatan Monev terhadap OBH di wilayah Banten dalam rangka meningkatan kualitas bantuan hukum kepada masyarakat. Kegiatan itu juga demi terlaksananya bantuan hukum gratis dari negara untuk masyarakat.

“Penyebaran akses keadilannya semakin luas. Kualitas pemberian bantuan hukum juga harus meningkat,” tuturnya.

Karena itu, BPHN mendorong pertambahan jumlah OBH yang telah terverikasi juga dibarengi peningkatan kualitas. Merujuk data di BPHN, jumlah OBH se-Indonesia periode 2016-2017 mencapai 405 OBH.

Padahal, sebelumnya pada periode 2013-2015 hanya ada 310 OBH. “Jangan sampai ada OBH sekedar mendampingi tanpa memperjuangkan hak-hak keadilan penerima bantuan hukum yaitu masyarakat miskin yang jauh dari keadilan,” ucap Kurniati.

Sedangkan Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum BPHN Masan Nurpian, mengatakan, tim pengawas pusat dalam pelaksanaan monev di wilayah Banten menemukan beberapa OBH yang melakukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan bantuan hukum. Temuan itu pun menjadi pegangan penting bagi BPHN.

Temuan itu menjadi acuan dalam menentukan akreditasi OBH. Bahkan, bisa saja OBH yang melanggar langsung diturunkan akreditasinya ataupun dicabut statusnya.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada Organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News