BPHN Tawarkan Solusi Terkait Disharmoni Aturan IMB

BPHN Tawarkan Solusi Terkait Disharmoni Aturan IMB
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7). Foto: Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos

Pembentukan pokja perizinan (IMB), terang Liestiarini, merupakan bagian dari tugas BPHN khususnya Pusat Analisis Evaluasi Hukum Nasional dalam rangka penataan regulasi dan sekaligus mendukung kemudahan berusaha (EODB). (jpnn)

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengeluarkan rekomendasi untuk isu krusial terkait dualisme pengaturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News