KPK Menduga Summarecon Agung Pakai Anak Perusahaan untuk Suap Kepala Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung (SA) memakai PT Java Orient Property (JOP) untuk menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Hal itu didalami KPK dengan memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen mewah di Yogyakarta.
Mereka yang diperiksa ialah Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyawacono, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Suko Darmanto, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Nur Sigit Edi Putranta, Analis Kebijakan DPUPKP Moh Nur Faiq, staf pengendalian bangunan gedung DPUPKP Sri Heru Wuryantoro, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP C Nurvita Herawati.
"Seluruh saksi dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA dengan menggunakan nama PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.
Selain itu, dua pihak lainnya juga ditetapkan tersangka, mereka penerima suap, ajudan Heryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.
Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.
KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu. Melalui Oon Nushihono, lembaga antokorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor. (tan/jpnn)
KPK mendalami proses pengajuan IMB Apartemen Royal Kedhaton oleh PT Summarecon Agung dengan menggunakan nama PT JOP ke Pemkot Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia