BPIH Khusus Dipatok 7000 USD
Minggu, 29 April 2012 – 21:12 WIB
Slamet menambahkan, dalam penetapan BPIH reguler harus mendapatkan persetujuan dari komisi VIII DPR RI, yang kemudian diampaikan kepada Presiden RI dan selanjutnya diketok. Sampai saat ini, lanjut Slamet, masih dibahas dan cukup alot.
"Perkembangan di lapangan dan di Arab Saudi juga alot, apalagi tentang pemondokan. Kita belum bisa menetapkan harga pemondokan yang riill di Arab Saudi. Namun berdasarkan laporan terakhir kita sudah mendapatkan 58,50 persen dari jumlah total kebutuhan pemondokan. Jaraknya diupayakan tidak melebihi 2500 meter. Catering juga sudah dipersiapkan," paparnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mematok tarif Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus sebesar 7000 USD. Dirjen Penyelengara Haji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini