BPIH Turun Hingga 8,2 Persen

BPIH Turun Hingga 8,2 Persen
BPIH Turun Hingga 8,2 Persen

Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, akan menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.

Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti. (sam/jpnn)

 

JAKARTA - Kementerian Agama (kemenag) merilis data besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M. Diketahui, BPIH untuk calon jamaah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News