BPJamsostek Jakarta Slipi Serahkan Santunan Rp 607 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Best Agro Group

BPJamsostek Jakarta Slipi Serahkan Santunan Rp 607 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Best Agro Group
Ahli waris dari karyawan Best Agro Group menerima santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 607 juta di Desa Dagelan Kabupaten Gresik Jawa Timur, Selasa (1/12/2020). Foto: Dok BPJamsostek untuk jpnn

Yoppy Yuranda Devi (istri) ahli waris dari almarhum mengucapkan terima kasih banyak kepada BPJamsostek karena sudah berkenan hadir langsung ke Gresik dan proses pembayaran yang cepat dan tidak berbelit-belit.

BACA JUGA: Densus 88 Temukan Buku Jihad Karangan Abu Bakar Ba’asyir di Rumah Arno

“Dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini jelas sangat membantu meringankan perekonomian rumah tangga serta modal untuk melanjutkan usaha,” pungkasnya.(ray/jpnn)

BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa dengan total senilai Rp 607 juta kepada ahli waris almarhum Mohammad Afif Rosyidi di Desa Dagelan Kabupaten Gresik Jawa Timur,


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News