BPJamsostek Siap Layani Pengajuan Klaim JKP dari Pekerja di Seluruh Indonesia
Uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu 45 persen dari upah yang dilaporkan pada tiga bulan pertama.
Kemudian, tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP.
Dia berharap program ini bisa berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” kata Anggoro, Kamis (3/2).
Dengan adanya program JKP ini, para pekerja peserta BPJamsostek diharapkan bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Bagi yang terdampak PHK, tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam menata masa depan kembali.
BPJamsostek siap menerima pengajuan klaim manfaat pada program JKP dari pekerja di seluruh Indonesia.
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh