BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN

BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN
BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah bentuk BPJS itu sendiri.

Menurut mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Sulastomo, menyatakan bahwa dalam kondisi saat ini untuk menentukan bentuk BPJS yang ideal memang tidak mudah. Sebab, BPJS harus sesuai dengan realita yang ada, termasuk menyangkut hak peserta dan kekayaan keempat BUMN yang akan dilibatkan PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri beserta personalianya.

"Penyelenggaraan program jaminan sosial yang konprehensif yang mampu mencakup seluruh penduduk bukanlah tugas yang mudah. Itu tidak sekali jadi. Karena itu harus bertahap dan dengan penuh kehati-hatian," kata Sulastomo dalam seminar nasional bertajuk "Masa Depan Reformasi Jaminan Sosial Indonesia" di gedung MK, Kamis (23/6).

Dikatakannya, polemik pembahasan RUU BPJS sebenarnya merupakan perdebatan lama yang terjadi ketika UU Nomro 40 Tahun 2004 tentang SJSN dipersiapkan. "Kalau dahulu begitu sulit mencapai titik temu, ternyata terulang lagi saat ini. Sebab bentuk yang ideal sarat dengan subjektivitas yang terkadang sulit dipertemukan," ulasnya.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News