BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN
Kamis, 23 Juni 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah bentuk BPJS itu sendiri.
Menurut mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Sulastomo, menyatakan bahwa dalam kondisi saat ini untuk menentukan bentuk BPJS yang ideal memang tidak mudah. Sebab, BPJS harus sesuai dengan realita yang ada, termasuk menyangkut hak peserta dan kekayaan keempat BUMN yang akan dilibatkan PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri beserta personalianya.
"Penyelenggaraan program jaminan sosial yang konprehensif yang mampu mencakup seluruh penduduk bukanlah tugas yang mudah. Itu tidak sekali jadi. Karena itu harus bertahap dan dengan penuh kehati-hatian," kata Sulastomo dalam seminar nasional bertajuk "Masa Depan Reformasi Jaminan Sosial Indonesia" di gedung MK, Kamis (23/6).
Dikatakannya, polemik pembahasan RUU BPJS sebenarnya merupakan perdebatan lama yang terjadi ketika UU Nomro 40 Tahun 2004 tentang SJSN dipersiapkan. "Kalau dahulu begitu sulit mencapai titik temu, ternyata terulang lagi saat ini. Sebab bentuk yang ideal sarat dengan subjektivitas yang terkadang sulit dipertemukan," ulasnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali