BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN
Kamis, 23 Juni 2011 – 18:48 WIB
Bentuk BPJS yang ideal, lanjutnya, semestinya seperti yang sudah disepakati dalam UU SJSN. "Karena itu, dalam menemukan bentuk yang ideal adalah BPJS yang merupakan "turunan" UU 40/2004," tandas Sulastomo. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar
- Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Arteria Dahlan Beri Tanggapan
- Berita Duka: Ibunda Tito Karnavian Meninggal Dunia
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah