BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN

BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN
BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN
Bentuk BPJS yang ideal, lanjutnya, semestinya seperti yang sudah disepakati dalam UU SJSN. "Karena itu, dalam menemukan bentuk yang ideal adalah BPJS yang merupakan "turunan" UU 40/2004," tandas Sulastomo. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News