BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara simbolis menyerahkan santunan untuk petugas Regsosek kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek yang digelar di Bandung, Kamis (15/6). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan senilai hingga Rp 3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat sedang bertugas.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, selama proses pendataan awal Regsosek yang dilakukan sejak 15 Oktober-15 November 2022, terdapat 161 kasus klaim yang terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja, dan 21 kasus kematian yang dialami para petugas.

Seluruh santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek yang digelar di Bandung, Kamis (15/6).

Pada kesempatan tersebut diserahkan juga santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 6 ahli waris petugas Regsosek yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangannya Atqo mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihaknya juga menyebut bahwa setiap sensus BPS dilakukan secara besar dan melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc, termasuk diantaranya Reksosek.

Dalam menjalankan tugasnya, para petugas Regsosek harus keluar masuk rumah, melewati hutan bahkan hingga menyeberangi lautan sehingga terdapat risiko yang harus dimitigasi dengan baik.

“Pekerjaan petugas BPS itu kan jalan ke lapangan, dari rumah ke rumah, ada yang di hutan, di laut, di kota. Nah karena petugasnya ada risikonya, tentunya risiko ini harus kita mitigasi, salah satunya adalah kami kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," terang Atqo.

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan hingga Rp 3 miliar untuk petugas Regsosek yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News