BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
Mengingat risiko tersebut, BPS mengasuransikan para petugasnya, sehingga selama bertugas selain mendapatkan imbal jasa, mereka juga terlindungi.
"Bayangkan jika kami tidak asuransikan, jika ada kecelakaan maka tidak dapat santunan apa-apa, kan kasihan ahli warisnya,” beber Atqo.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyampaikan sejak awal Oktober 2022, pihaknya telah menjalin sinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini didasari pada besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.
"Perlindungan yang diberikan ini adalah upaya kami untuk mendukung kesuksesan Regsosek 2022 yang merupakan program nasional," kata Zainudin.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dalam melakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"BPS ini sebenarnya bisa menjadi contoh untuk institusi yang lain, karena ternyata pekerjaan yang bersifat ad hoc ini banyak di Indonesia," terang Zainudin.
Tak hanya petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS telah berkomitmen untuk melanjutkan kerjasamanya dengan melindungi 29 ribu petugas Forum Konsultasi Publik (FKP) serta 138 ribu petugas sensus tani yang saat ini tengah berjalan.
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan hingga Rp 3 miliar untuk petugas Regsosek yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Kabar Duka, Jhonny Iskandar Meninggal Dunia
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia