BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan 2 Pemain Timnas Putri yang Cedera di Laga Piala AFF U-19

Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola.
Perlindungan yang diberikan, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas Putri U-19 Indonesia dr Risky Dwi Rahayu Sp.KO mengatakan kedua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan.
Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan.
Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7).
Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Pasal 100 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Regulasi tersebut menyebutkan setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan menjamin biaya perawatan 2 pemain Timnas Putri Indonesia yang cedera saat berlaga di Piala AFF U-19
- Ketum PSSI Bicara soal Liga 1, Match Fixing, & Semen Padang
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Erick Thohir akan Mempercepat Perekrutan Direktur Teknik PSSI
- Pengakuan Erick Thohir setelah Timnas U-17 Indonesia Kalah Tebal dari Korut
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang